<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Status Hukum &#187; Hukum Perusahaan</title>
	<atom:link href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://statushukum.com</link>
	<description>Hukum, pidana, perdata, islam, internasional, negara indonesia, Pengertian, administrasi, adat, kasus, makalah, hukum, contoh, HAM, Definisi, ilmu hukum, dagang, bisnis, sistem, arti, fakultas, artikel, politik, teori, ekonomi, sejarah, hubungan, perkawinan, penegakan, peraturan.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 May 2013 13:44:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tanya Jawab Hukum Perusahaan</title>
		<link>http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html</link>
		<comments>http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 May 2013 13:38:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>status hukum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab Hukum Perusahaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://statushukum.com/?p=3095</guid>
		<description><![CDATA[<p>Tanya Jawab Hukum Perusahaan &#160; Artikel mengenai tanya jawab hukum perusahaan ini dimaksudkan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan hukum perusahaan yang sering muncul. Kemasan dalam artikel dalam bentuk tanya jawab hukum perusahaan ini kami lihat lebih mudah dipahami daripada diramu menjadi sebuah artikel yang terkadang membosankan untuk dibaca. Berikut ini beberapa hal mengenai tanya [...]</p><p>Source: <a href="http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html">Tanya Jawab Hukum Perusahaan</a></p>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: center;" align="center"><b>Tanya Jawab Hukum Perusahaan</b></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Artikel mengenai <strong>tanya jawab hukum perusahaan</strong> ini dimaksudkan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan hukum perusahaan yang sering muncul. Kemasan dalam artikel dalam bentuk <a title="Definisi Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html">tanya jawab hukum perusahaan</a> ini kami lihat lebih mudah dipahami daripada diramu menjadi sebuah artikel yang terkadang membosankan untuk dibaca.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini beberapa hal mengenai <em>tanya jawab hukum perusahaan</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3 style="text-align: justify;" align="center"><b>Beberapa Tanya Jawab Hukum Perusahaan</b></h3>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Apakah perusahaan itu?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Sebutkan macam-macam bentuk perusahaan yang diatur oleh hukum?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa bentuk perusahaan yang diatur dalam undang-undang, antara lain:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Persekutuan Perdata</li>
<li>Persekutuan dengan Firma</li>
<li>Persekutuan Komanditer</li>
<li>Perseroan Terbatas</li>
<li>Koperasi</li>
<li>Perusahaan Negara (BUMN)</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Apakah yang dimaksud dengan persekutuan perdata?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Apakah yang dimaksud dengan persekutuan firma?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Apakah yang dimaksud dengan persekutuan komanditer?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma yang terdiri dari satu sekutu atau lebih. Sedangkan sekutu komanditer itu sendiri merupakan sekutu yang menyerahkan uang atau barang ke dalam persekutuan komanditer.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><b>Sebutkan beberapa macam persekutuan komanditer?</b></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Persekutuan komanditer diam adalah persekutuan komanditer yang secara ekstern masih menjalankan praktek persekutuan firma, sedangkan secara intern merupakan persekutuan komanditer.</li>
<li>Persekutuan terang-terangan adalah persekutuan yang menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga secara terang-terangan.</li>
<li>Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer yang sama dengan persekutuan komanditer biasanya. Namun, terdapat perbedaan dalam hal pembentukannya. Persekutuan komanditer ini dibentuk dengan cara mengeluarkan saham, dalam hal ini sebagai modal.</li>
</ul>
<p style="text-align: center;"> <a href="http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html"><img class="aligncenter size-full wp-image-3096" alt="Tanya-Jawab-Hukum-Perusahaan" src="http://statushukum.com/wp-content/uploads/2013/05/Tanya-Jawab-Hukum-Perusahaan.jpg" width="200" height="200" /></a></p>
<p style="text-align: justify;"><b>Bagaimana status hukum persekutuan komanditer?</b></p>
<p style="text-align: justify;">Status hukum persekutuan komanditer adalah bukan perusahaan berbadan hukum. Walaupun persekutuan komanditer dalam pendiriannya memiliki unsur-unsur dan persyaratan menjadi badan hukum, persekutuan komanditer belum bisa dikatakan perusahaan berbadan hukum. Ini disebabkan tata cara pendirian persekutuan komanditer tidak ada pengakuan atau pengesahan dari pemerintah, atau lembaga institusi pemerintah yang berwenang.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Tanya jawab hukum perusahaan</span> ini untuk sementara kami batasi untuk menjelaskan beberapa hal saja terkait dengan hukum perusahaan. Uraian mengenai <a title="Hukum" href="http://statushukum.com">tanya jawab hukum perusahaan</a> yang lebih luas akan kami urai pada artikel selanjutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian artikel mengenai <a title="Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html">tanya jawab hukum perusahaan</a> ini dibuat, semoga artikel mengenai tanya jawab hukum perusahaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Source: <a href="http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html">Tanya Jawab Hukum Perusahaan</a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://statushukum.com/tanya-jawab-hukum-perusahaan.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Hukum Perusahaan</title>
		<link>http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html</link>
		<comments>http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 May 2013 08:28:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>status hukum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi Hukum Perusahaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://statushukum.com/?p=3089</guid>
		<description><![CDATA[<p>Definisi Hukum Perusahaan &#160; Definisi hukum perusahaan tidak dapat dijumpai dalam pengaturan mengenai perusahaan yang pengaturan dasarnya telah dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memahami definisi hukum perusahaan dengan baik, maka sebelum kita menguraikan definisi hukum perusahaan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian [...]</p><p>Source: <a href="http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html">Definisi Hukum Perusahaan</a></p>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: center;" align="center"><b>Definisi Hukum Perusahaan</b></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi hukum perusahaan</strong> tidak dapat dijumpai dalam pengaturan mengenai perusahaan yang pengaturan dasarnya telah dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memahami <em>definisi hukum perusahaan</em> dengan baik, maka sebelum kita menguraikan <a title="Hukum" href="http://statushukum.com">definisi hukum perusahaan</a>, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian perusahaan itu sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3 style="text-align: justify;"><b>Definisi Hukum Perusahaan</b></h3>
<p style="text-align: justify;"><a title="Makalah Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html">Definisi hukum perusahaan</a> secara sederhana dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur segala hal mengenai perusahaan. Hukum perusahaan untuk selanjutnya telah berkembang menjadi salah satu bidang tersendiri dalam ilmu hukum yang semakin hari semakin digemari dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin besarnya tuntutan dalam perkembangan ekonomi yang menempatkan perusahaan sebagai salah satu wadah yang menjadi subyek sekaligus obyek dalam perekonomian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian hukum dapat anda temukan dalam artikel yang telah pernah kami publikasikan sebelumnya. Meskipun pengertian hukum secara spesifik belum disepakati oleh para ahli hukum, namun dapat digunakan pengertian hukum secara umum yakni:</p>
<p style="text-align: justify;">Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian mengenai perusahaan dapat ditemukan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.</p>
<p style="text-align: justify;">Maksud dari ketentuan dalam pasal tersebut, menunjukkan bahwa suatu perusahaan memiliki beberapa unsur sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Perusahaan merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan di Indonesia</li>
<li>Perusahaan dikelola baik secara perorangan maupun badan usaha</li>
<li>Kegiatan dalam perusahaan dilakukan secara terus menerus</li>
<li>Tujuan dari pendirian perusahaan memperoleh laba atau keuntungan</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dijelaskan <span style="text-decoration: underline;">definisi hukum perusahaan</span> sebagai hukum yang mengatur segala hal mengenai perusahaan, setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.</p>
<p style="text-align: center;"> <a href="http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html"><img class="aligncenter size-full wp-image-3090" alt="Definisi-Hukum-Perusahaan" src="http://statushukum.com/wp-content/uploads/2013/05/Definisi-Hukum-Perusahaan.jpg" width="200" height="200" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian dari pengaturan mengenai hukum perusahaan adalah peraturan yang masih baru. Hal ini disebabkan karena perkembangan mengenai perusahaan memang baru terjadi beberapa tahun belakangan ini. Hukum perusahaan merupakan pengaturan yang bersifat lebih khusus dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (lex specialis).</p>
<p style="text-align: justify;">Itulah uraian singkat mengenai <a title="Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html">definisi hukum perusahaan</a>. Artikel mengenai definisi hukum perusahaan ini disadur dari buku yang berjudul hukum perusahaan, yang ditulis oleh DR. Tri Budiyono, SH.,M.Hum., yang diterbitkan oleh Griya Media tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian, semoga artikel mengenai definisi hukum perusahaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Source: <a href="http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html">Definisi Hukum Perusahaan</a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://statushukum.com/definisi-hukum-perusahaan.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makalah Hukum Perusahaan</title>
		<link>http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html</link>
		<comments>http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 May 2013 08:41:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>status hukum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Makalah Hukum Perusahaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://statushukum.com/?p=3082</guid>
		<description><![CDATA[<p>Makalah Hukum Perusahaan &#160; Makalah hukum perusahaan yang akan kami share pada kesempatan ini adalah makalah hukum perusahaan yang mengurai penjelasan mengenai hukum perusahaan secara umum. Makalah hukum perusahaan ini secara spesifik mencoba untuk menjelaskan segala hal mengenai Perusahaan Perseorangan, Firma dan Perseroan Commanditer atau CV. Dalam makalah ini disebutkan bahwa Perusahaan perseorangan atau persekutuan [...]</p><p>Source: <a href="http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html">Makalah Hukum Perusahaan</a></p>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: center;" align="center"><b>Makalah Hukum Perusahaan</b></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Makalah hukum perusahaan</strong> yang akan kami share pada kesempatan ini adalah <a title="Hukum" href="http://statushukum.com">makalah hukum perusahaan</a> yang mengurai penjelasan mengenai hukum perusahaan secara umum.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html">Makalah hukum perusahaan</a> ini secara spesifik mencoba untuk menjelaskan segala hal mengenai Perusahaan Perseorangan, Firma dan Perseroan Commanditer atau CV.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam makalah ini disebutkan bahwa Perusahaan perseorangan atau persekutuan perdata atau maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas perjanjian. Pada perusahaan perseorangan tidak dikenal nama perusahaan. Setiap pihak dalam perusahaan perseorangan bertindak dengan membawa nama sendiri-sendiri, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa pihak yang bertindak tersebut membawa nama seluruh sekutu dalam persekutuan perdata. Firma adalah bentuk persekutuan perdata yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama yang disepakati. Dalam firma setiap sekutu bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma. Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Makalah hukum perusahaan</span> ini cukup menarik karena membahas tiga bentuk persekutuan atau perusahaan. Jika anda tertarik untuk mendownload <em>makalah hukum perusahaan</em> ini, anda bisa mendapatkannya dengan mengklik tautan (link) berikut ini:</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3 style="text-align: center;" align="center"><b>Download Makalah Hukum Perusahaan</b></h3>
<p style="text-align: center;" align="center"><a title="Download Makalah Hukum Perusahaan" href="http://statushukum.com/wp-content/uploads/File_Download/Makalah%20Hukum%20Perusahaan1.doc.zip"><b>Klik Disini</b></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"> <a href="http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html"><img class="aligncenter size-full wp-image-3083" alt="Makalah-Hukum-Perusahaan" src="http://statushukum.com/wp-content/uploads/2013/05/Makalah-Hukum-Perusahaan.jpg" width="200" height="200" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">File makalah ini kami upload dalam bentuk file yang dikompres dalam format zip. Hal itu dilakukan untuk mencegah duplikat konten di internet dan meringankan kinerja server pada saat ada yang mendownload file makalah hukum perusahaan tersebut. Untuk dapat membuka file yang dimaksud, anda harus mengekstraknya terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Materi mengenai makalah hukum perusahaan ini kami bagikan melalui artikel ini adalah semata-mata untuk digunakan sebagai bahan dalam belajar. Kami sama sekali tidak mendukung apalagi menyarankan kegiatan copy paste terhadap makalah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pandangan kami, kegiatan copy paste adalah kegiatan yang akan sangat merusak mental para generasi penerus. Selain itu, juga akan sangat merugikan mereka yang telah dengan bersusah payah menyusun suatu karya ilmiah dengan menguras pikiran dan tenaga dalam mengumpulkan bahan untuk dianalisa.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami menyarankan agar anda dapat memanfaatkan makalah hukum perusahaan ini sebagai bahan yang mendampingi anda dalam belajar atau sebagai referensi dalam menyusun suatu karya ilmiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikian, semoga makalah hukum perusahaan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Source: <a href="http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html">Makalah Hukum Perusahaan</a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://statushukum.com/makalah-hukum-perusahaan.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Perusahaan</title>
		<link>http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html</link>
		<comments>http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 15:09:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>status hukum</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[status hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://statushukum.com/?p=1153</guid>
		<description><![CDATA[<p>Hukum Perusahaan Secara Umum Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai [...]</p><p>Source: <a href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html">Hukum Perusahaan</a></p>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h2 style="text-align: left;"><strong>Hukum Perusahaan Secara Umum</strong></h2>
<p style="text-align: justify;">Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, <strong>hukum perusahaan</strong> berkaitan  erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum  dan penyelenggaraan perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam <em>hukum perusahaan</em>, korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalam <span style="text-decoration: underline;">hukum perusahaan</span> serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).</p>
<h2 style="text-align: left;"><strong>Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan</strong></h2>
<p style="text-align: justify;">Dalam <a title="Hukum Dagang" href="http://statushukum.com/hukum-dagang.html">hukum perusahaan</a>, korporasi  dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :</p>
<ul>
<li>Korporasi milik negara (state corporation)</li>
<li>Korporasi milik swasta (private corporation)</li>
<li>Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:</p>
<ul>
<li>Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)</li>
<li>Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dilihat dari cakupan kepemilikannya, <a title="Hukum" href="http://statushukum.com/">hukum perusahaan</a> membedakan korporasi menjadi:</p>
<ul>
<li>Korporasi terbuka</li>
<li>Korporasi tertutup</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Korporasi nasional (local)</li>
<li>Korporasi Multinasional (transnasional)</li>
</ul>
<h2 style="text-align: justify;"><strong>Perkembangan Hukum Perusahaan</strong></h2>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html/hukum-perusahaan-3" rel="attachment wp-att-1155"><img class="alignleft size-full wp-image-1155" title="Hukum-Perusahaan" src="http://statushukum.com/wp-content/uploads/2012/03/Hukum-Perusahaan1.jpg" alt="Hukum-Perusahaan" width="300" height="250" /></a>Eksistensi perseroan terbatas dalam hukum perusahaan diatur dalam pasal 36-56 Kitab Undang-Undang <a title="Hukum Dagang" href="http://statushukum.com/hukum-dagang.html">Hukum Dagang</a> (KUHD). Namun dalam perkembangannya, aturan dalam KUHD tersebut dianggap tidak dapat menampung dinamika dan perkembangan dunia bisnis. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon perkembangan kebutuhan hukum perusahaan maka pemerintah memberlakukan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroran Terbatas.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah diberlakukan selama kurang lebih 12 tahun, UU No. 1 Tahun 1995 dirasakan harus dilakukan berbagai perbaikan. Khususnya untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi di masyarakat. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1995 dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum  dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang sudah berkembang pesat khususnya pada era globalisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Disamping itu meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap hukum perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, diantaranya adalah layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha sesuai dengann prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum perusahaan, terutama pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dianggap masih relevan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk memudahkan anda mencermati perubahan peraturan yang berkaitan dengan hukum perusahaan, silahkan download peraturan hukum perusahaan tersebut melalui link berikut:</p>
<h3 style="text-align: center;"><strong>Download Hukum Perusahaan</strong></h3>
<ul>
<li><a title="UU 1 tahun 1995 Perseroan Terbatas" href="/wp-content/uploads/File_Download/Statushukum.com_UU 1 tahun 1995 Perseroan Terbatas.pdf" rel="nofollow" target="_blank">UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas</a></li>
<li><a title="UU 40 2007 Perseroan Terbatas" href="/wp-content/uploads/File_Download/Statushukum.com_UU 40 2007 Perseroan Terbatas.pdf" rel="nofollow" target="_blank">UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas</a></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Demikian, artikel mengenai hukum perusahaan ini semoga bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>Source: <a href="http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html">Hukum Perusahaan</a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://statushukum.com/hukum-perusahaan.html/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- This Quick Cache file was built for (  statushukum.com/hukum-perusahaan/feed/ ) in 1.83492 seconds, on May 20th, 2013 at 1:44 pm UTC. -->
<!-- This Quick Cache file will automatically expire ( and be re-built automatically ) on May 27th, 2013 at 1:44 pm UTC -->
<!-- +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ -->
<!-- Quick Cache Is Fully Functional :-) ... A Quick Cache file was just served for (  statushukum.com/hukum-perusahaan/feed/ ) in 0.03625 seconds, on May 26th, 2013 at 2:35 am UTC. -->