Hukum

HUKUM DI INDONESIA

Renungan Bagi Aktivis Hukum Indonesia

Hukum adalah sepenggal kata yang saat ini sering menghiasi pembicaraan masyarakat dimana-mana. Bagi sebagian masyarakat, hukum merupakan sepenggal kata yang memberikan mereka garansi untuk tetap bertahan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dirasakan semakin hari, semakin tidak mampu memberikan harapan untuk hidup manusiawi. Sebagian masyarakat yang lain, menganggap hukum sebagai momok yang menakutkan, yang akan merenggut hak dan menghancurkan peluang mereka untuk dapat hidup layak, seperti yang dialami oleh masyarakat petani yang hidup di pelosok pedesaan saat bersengketa dengan perusahaan-perusahaan besar yang bermaksud mengambil alih lahan pertanian mereka.

Selain golongan masyarakat yang disebutkan  diatas, terdapat pula sebagian masyarakat yang menganggap hukum sebagai sesuatu yang sangat mereka butuhkan untuk mengembangkan kekuasaannya, yakni golongan yang memiliki akses  yang besar terhadap hukum sehingga dapat menjadikan hukum sebagai sarana  untuk menegakkan kekuasaan dan penguasaannya di bidang-bidang tertentu, seperti ekonomi dan politik.  Realitas dalam dinamika kehidupan dewasa ini menunjukkan secara nyata kepada kita semua bahwa golongan-golongan tersebut diatas memang nyata adanya.

Saya sendiri merupakan pribadi yang masih menyimpan harapan akan adanya perubahan dan perbaikan dinamika kehidupan bermasyarakat melalui reformasi dan penegakan hukum. Namun, saya bukan merupakan pribadi yang menganggap hukum sebagai sesuatu yang dapat berdiri sendiri sebagai sebuah sistem yang mengatur kehidupan bermasyarakat karena hukum sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh  dalam kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya masyarakat.

hukum

Hukum sangat rentan terhadap pengaruh dari aspek kehidupan yang lain bukan hanya karena disebabkan hukum merupakan buatan manusia. Namun karena hukum juga mengatur dan ditegakkan oleh manusia itu sendiri. Sekalipun kita mengadopsi peraturan hukum yang dibuat dari planet lainnya dan telah dianggap sangat sempurna, hukum tetap akan berbenturan dalam realitas kehidupan masyarakat karena penegak dan obyek yang diatur dalam hukum adalah manusia yang sarat dengan berbagai kepentingan ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain sebagainya.

Namun kondisi tersebut tidak semestinya membuat kita kehilangan harapan untuk hidup lebih baik. Saya sendiri beranggapan bahwa hukum adalah sesuatu yang selamanya akan dinamis dan berbenturan  dengan kehidupan masyarakat karena keadaan itulah yang akan selalu membuatnya eksis. Untuk menegakkan harapan hidup yang lebih baik, hukum bukan merupakan satu-satunya aspek kehidupan yang harus dituntut dan diperbaiki. Aspek kehidupan yang lain juga demikian. Semuanya harus terus didorong untuk diperbaiki  sesuai dengan tuntutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mungkin hingga saat ini kita belum melihat adanya indikasi perubahan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik. Namun, hukum di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan dari waku ke waktu. Terus menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan masyarakat.

Mungkin diantara kita ada yang kurang sependapat  dengan uraian diatas karena adanya fakta bahwa dinamisasi hukum di Indonesia hingga saat ini justru menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum dapat mendorong terjadinya kekacauan. Kita sering mendengar bahwa adanya ketidakpastian hukum telah membuat para investor terutama sekali investor asing enggan untuk berinvestasi di Indonesia karena sering terjadi perubahan kebijakan termasuk perubahan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat menimbulkan goncangan terhadap proses kegiatan ekonomi dimana mereka berinvestasi.

Perubahan kebijakan dan dinamisasi peraturan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat adalah sesuatu yang berbeda satu sama lain. Dinamisasi peraturan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat adalah ditujukan untuk menyesuaikan gagasan ideal dengan realitas kondisi masyarakat pada saat tertentu. Ini berarti bahwa kita berupaya mendorong peraturan hukum agar lebih berpihak pada kepentingan mayoritas masyarakat dan bukan pada kepentingan segelintir orang. Tentunya kita juga tidak ingin apabila proses investasi ekonomi pada bidang tertentu justru menyengsarakan masyarakat karena tujuan pendirian negara ini salah satunya adalah mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Hukum dengan segala materi muatan yang diatur didalamnya telah berkembang menjadi sesuatu yang sangat kompleks. Dia telah mengatur dirinya sendiri bagaimana dia harus dibentuk dan bagaimana dia harus ditegakkan. Sangat penting bagi kita untuk terus mengevaluasi efektifitas sebuah peraturan hukum dalam mengatur masyarakat. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi masukan bagi pengembangan hukum itu sendiri di masa-masa yang akan datang.

Tulisan ini hanya dimaksudkan sebagai bahan bacaan  atau mungkin dapat dijadikan sebagai bahan renungan bersama dalam memandang hukum dan kedudukannya di tengah-tengah masyarakat. Agar kita tidak salah menjadikan hukum sebagai satu-satunya kebenaran yang tidak dapat diubah dan di dinamisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Demikian artikel mengenai hukum ini dibuat semoga dapat menjadi masukan bagi kita semua dalam memandang hukum.

 

Advertisement

Trackbacks/Pingbacks

  1. HUKUM DAGANG DAN CONTOH KASUS | cuzzyncuz - 10 April, 2013

    [...] perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk [...]

  2. Hukum Dagang (KUHD) « Sarahlistiarakhma's Blog - 17 June, 2012

    [...] perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk [...]

  3. Hukum Dagang « - 6 April, 2012

    [...] perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk [...]

Leave a Reply