Otonomi Daerah dan Desentralisasi Korupsi

Otonomi Daerah dan Desentralisasi Korupsi

 

Otonomi daerah telah mendorong potensi terjadinya korupsi hingga ke daerah. Otonomi daerah berarti memberikan kewenangan yang sebelumnya hanya dimiliki oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga  kewenangan yang sebelumnya  berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan korupsi di tingkat pusat, saat ini telah didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi saat memberikan  ceramah ilmiah di Pondok Pesantren Mlaten, Tulungagung menyatakan bahwa korupsi saat ini tidak terpusat tapi telah ada di mana-mana. Mahfud MD, menjelaskan bahwa korupsi yang terjadi di masa  sekarang ini lebih parah bila dibandingkan yang terjadi di masa orde baru. Bila di masa orde baru korupsi  terjadi pada  saat suatu kebijakan telah dilaksanakan, saat ini justru pada  masa pembahasan kebijakan proses korupsi itu telah dimulai.

Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses atau upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi hingga saat ini masih terus diupayakan. Para pelaku korupsi menurutnya, adalah orang-orang lama yang pernah menjabat pada masa orde baru dan persoalan utama  biasanya datang dari aparat penegak hukum itu sendiri dimana mereka biasanya justru mendapatkan teror dari orang-orang yang seharusnya ditindaki.

Otonomi daerah belum sesuai harapan

otonomi-daerah-dan-desentralisasi korupsiLebih jauh lagi, Mahfud MD menyimpulkan bahwa otonomi daerah yang diharapkan mampu menjadi jembatan bagi terwujudnya desentralisasi pembangunan justru sebaliknya, desentralisasi peluang untuk terjadinya korupsi di daerah di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya jumlah kasus korupsi yang melibatkan hingga 240 kepala daerah di Indonesia.

Mahfud MD menyatakan bahwa semasa dirinya masih menjabat sebagai Menteri pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD pernah mengajukan peraturan perundang-undangan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-undang yang ditawarkan oleh Mahfud MD kepada DPR RI tersebut merupakan Undang-undang Lustrasi yang diarahkan untuk memecat para pihak yang melakukan korupsi serta Undang-Undang Pemutihan yang merujuk pada apa yang pernah dilakukan oleh negara seperti china dan afrika, dimana para koruptor akan diampuni, namun kelak akan dihukum mati bila terbukti melakukan korupsi lagi.

Demikian berita hukum mengenai Otonomi Daerah dan Desentralisasi Korupsi ini disadur  dari Metro TV News.

Advertisement

No comments.

Leave a Reply