Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Undang-undang, untuk menjalankan Undang-undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat Undang-Undang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah memiliki karakteristik yang membedakannya dengan peraturan perundang-perundangan lainnya. Karakterisitik peraturan pemerintah, antara lain:
- Peraturan tidak dapat dibentuk terlebih dahulu tanpa didahului pembentukan Undang-Undang yang menjadi Induknya.
- Peraturan tidak dapat mencantumkan sanksi Pidana apabila Undang-Undang yang menjadi induknya tidak menentukan demikian
- Peraturan di dalam ketentuannya tidak boleh menambah atau mengurangi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan
- Peraturan dapat dibentuk dalam rangka menjalankan atau menjabarkan undang-undang meskipun di dalam undang-undang yang menjadi induknya tidak diatur secara tegas keharusan untuk membentuk peraturan tersebut dalam rangka menjabarkan dan melaksanakan undang-undang yang dimaksud.
Selain karakteristik peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud diatas, terdapat karakteristik lain yang dimiliki oleh jenis peraturan ini, yakni hanyalah merupakan peraturan (regeling) atau merupakan kombinasi antara peraturan dan penetapan (beschicking).
Selanjutnya, fungsi peraturan pemerintah adalah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang secara tegas menyebutnya (memerintahkan pembentukannya.Fungsi lainnya adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketetentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun undang-undang yang mengatur tersebut tidak secara tegas menyebutnya atau memerintahkan pembentukannya.
Update Peraturan Pemerintah Terbaru
Status Hukum menyajikan himpunan peraturan pemerintah yang dapat anda download secara langsung melalui website status hukum ini atau anda juga dapat mendownload melalui sumbernya secara langsung. Saat ini koleksi peraturan hukum yang dimiliki oleh status hukum masih sangat terbatas, namun pengelola status hukum sedang berupaya untuk melengkapi koleksi peraturan pemeriintah baik yang lama maupun yang terbaru dan mempublikasikannya melalui website ini, sehingga peraturan pemerintah tersebut dapat disajikan kepada pembaca yang membutuhkannya.
Untuk memudahkan kami dalam menyajikan informasi yang up to date, maka untuk selanjutnya anda dapat mengikuti perkembangan informasi mengenai peraturan pemeriintah terbaru melalui posting dibawah kategori peraturan pemerintah.


Daftarkan email anda pada fom dibawah ini dan dapatkan informasi terbaru dari kami via email secara gratis !